Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Jateng Serahkan Penghargaan JDIH dan IKD 2026 ke Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Tahun 2026 kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi yang menunjukkan kinerja baik. Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah pada Senin (5/10). Menurut Luthfi, dokumentasi dan informasi hukum penting bagi masyarakat agar paham dan melek hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor. Pengelolaan JDIH dianggap kunci dalam mewujudkan ketertiban hukum dan dukungan investasi di wilayah Jateng. Pembangunan di Jawa Tengah dikembangkan dengan semangat kolaborasi antar pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, DPRD, hingga perguruan tinggi. Kedua sumber menyampaikan pesan serupa mengenai pentingnya JDIH dan IKD, meskipun Detik.com secara eksplisit menyebutkan aspek kolaborasi antar lembaga pemerintah dan pendidikan, sementara JPNN.com lebih menekankan pada motivasi penghargaan bagi pengelola JDIH.

Menurut tiap media