Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi dan Persidangan Dokter Tifa

Terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah membacakan nota perlawanan terkait kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi di PN Jaktim pada 17 September 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 untuk mendengarkan keterangan saksi. Hakim menyetujui kehadiran tiga saksi pertama dari usulan JPU yang berjumlah 3-5 saksi, yaitu Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan Jokowi akan hadir pada sidang 1 Oktober jika hakim mengizinkan JPU menghadirkan lima saksi.

Di sisi lain, Dokter Tifa membantah dugaan ijazah palsu Jokowi dan menjelaskan bahwa penelitiannya hanya dilakukan pada dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi, kader PSI, bukan pada ijazah asli. Ia mempertanyakan penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE terhadap dirinya karena mengaku tidak memanipulasi dokumen. Dokter Tifa berpendapat bahwa pihak yang seharusnya memprotes adalah Dian Sandi selaku pengunggah dokumen tersebut, bukan Jokowi.

Menurut tiap media