Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tangkap Pengedar Emas Ilegal dengan Body Strapping di Soetta

Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R yang terlibat dalam penyelundupan emas ilegal. Penangkapan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (25/8/2026) setelah R tiba dari Jepang. Selanjutnya, petugas menelusuri rumah di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi markas pemurnian emas ilegal milik sindikat warga negara China asal GCZ.

Dalam operasi geledah, Bareskrim menyita berbagai barang bukti meliputi alat gold detector, timbangan digital, alat pembakaran (grinder), airsoft gun dengan tabung gas CO2 dan pelurunya, uang tunai Rp 60 juta, laptop, ponsel, serta dokumen transaksi keuangan. Modus penyelundupan menggunakan teknik body strapping, yakni menempelkan emas yang telah dimurnikan di seluruh tubuh pelaku untuk melewati pengawasan bandara.

Perbedaan antara media terletak pada tujuan ekspor emas ilegal. CNN Indonesia melaporkan emas diekspor ke China, sementara Detik.com menyatakan ekspornya ke Hong Kong.

Menurut tiap media