Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Presiden Prabowo Berencana Ubah Nama BNN Menjadi BNPN

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika (BNPN). Pengumuman ini dilakukan pada Selasa (6/10) dalam acara di Kejaksaan Agung terkait penyerahan uang kepada negara, yang oleh satu sumber disebutkan berjumlah lebih dari Rp13,24 triliun dan sumber lain menyebutnya sebagai denda administratif Satgas PKH. Detail mengenai waktu, bentuk perubahan kelembagaan, serta alasan spesifik perubahan nama tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.

Prabowo mengapresiasi kinerja BNN dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk pembubaran puluhan jaringan dan kampung narkoba. Namun, ia menyatakan keprihatinan atas risiko keselamatan petugas, di mana beberapa anggota kepolisian gugur dalam operasi penangkapan bandar dan pengedar. Negara berkomitmen memberikan dukungan bagi penegak hukum melalui langkah perubahan nama institusi tersebut. Saat ini, BNN memiliki wewenang pencegahan, penyelidikan, penyidikan, serta rehabilitasi berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009.

Menurut tiap media