Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

PSI Respons Usul PT 5% di RUU Pemilu: Siap Ikuti Keputusan, Kritik Proses Tidak Transparan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan tidak mempermasalahkan berapa pun angka parliamentary threshold (PT) dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas. Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menegaskan PSI siap mengikuti keputusan DPR dan pemerintah terkait angka PT, hanya memberikan argumentasi interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan PT 4% karena berpotensi membuat 13-17 juta suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Sementara itu, Ketua DPP PSI, Bestari Barus, merespons usulan kenaikan PT dari 4 persen ke 5 persen secara santai. PSI tidak merasa terancam dengan kenaikan tersebut, didukung oleh elektabilitas PSI yang berada di angka 4,1 persen menurut Survei Indo Barito (SMRC). Namun, PSI mengkritik proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak transparan, dengan Bestari mempertanyakan bagaimana angka 5 persen disetujui tanpa melibatkan partai nonparlemen.

Perbedaan muncul terkait posisi PSI terhadap proses pengambilan keputusan. Ahmad Ali menekankan kesediaan PSI untuk mengikuti keputusan DPR, sementara Bestari Barus lebih kritis terhadap proses yang dianggap eksklusif. Kedua pernyataan sama-sama menyoroti bahwa kenaikan PT justru menyebabkan jutaan suara rakyat gagal terealisasikan menjadi kursi di DPR, dan menawarkan solusi agar penyederhanaan sistem fokus pada syarat pembentukan fraksi di DPR.

Menurut tiap media