Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Siapkan 2.000 Pertanyaan, Kubu Minta Tunjukkan Ijazah, Jaksa Tolak

Dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menyiapkan 2.000 pertanyaan untuk saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang digelar pada Kamisi (1/10/2026) dengan status skors akibat isoma, sehingga hanya sebagian pertanyaan yang bisa ditanyakan. Tifa juga mengkritik tidak hadirnya Jokowi sebagai saksi, meskipun ia merupakan pelapor pertama dalam kasus ini. Menurutnya, prosedur seharusnya mengharuskan pelapor hadir sebelum saksi dimanggil. Tifa menyampaikan bahwa dakwaan terhadap dirinya tercampur dengan terdakwa lain, termasuk yang sudah selesai melalui Restorative Justice (RJ), sehingga proses persidangan menjadi tidak jelas dan tidak konsisten.

Di sisi lain, kubu Tifa yang diwakili oleh kuasa hukum Abdullah Alkatiri meminta agar ijazah Presiden Joko Widodo ditunjukkan secara langsung di pengadilan sebagai barang bukti. Permintaan ini muncul setelah saksi yang dihadirkan JPU mengaku pernah melihat dokumen tersebut. Namun, jaksa menolak permintaan tersebut, sehingga kubu Tifa merasa tidak puas dan mengajukan protes kepada majelis hakim. Abdullah menegaskan bahwa seluruh bukti dan keterangan terkait perkara harus dapat diuji secara transparan di persidangan.

Abdullah juga mempertanyakan alasan jaksa yang menolak menunjukkan ijazah Jokowi, sekaligus mempertanyakan status Jokowi dalam perkara ini. Menurutnya, jaksa sempat menyebutkan Jokowi sebagai saksi, padahal sebelumnya ia dikenal sebagai pelapor dalam perkara yang sama. Perbedaan penyebutan ini membuat kubu Tifa mencurigai adanya upaya pengalihan arah perkara. Akibat perbedaan pemahaman dan penolakan jaksa, kubu Tifa mengajukan keberatan formal kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka menuntut agar proses persidangan dilakukan secara adil dan transparan, termasuk kemampuan untuk memverifikasi setiap bukti yang diajukan, seperti ijazah Presiden. Perkara ini masih berada dalam tahap persidangan dan diharapkan dapat selesai dengan penguatan bukti yang jelas.

Menurut tiap media