Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Unhan Izinkan Kadet Putri Muslim Pakai Hijab dalam Pendidikan dan Latihan

Universitas Pertahanan (Unhan) mengeluarkan Surat Edaran Rektor SE/201/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 yang memperboleinkan kadet mahasiswa S-1 dan D-3 putri Muslim menggunakan hijab dalam kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan kampus. Kebijapan ini bertujuan menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari Kode Kehormatan Kadet Mahasiswa sekaligus menjamin hak kadet untuk menjalankan ibadah dan pembinaan mental. Kadet wajib memakai hijab berwarna hitam pada seragam dinas hingga desain resmi Unhan ditetapkan, dengan syarat digunakan rapi, tidak mengganggu keamanan, dan tidak menghambat operasional pendidikan serta latihan. Meskipun kedua sumber melaporkan kebijakan yang sama secara substansial, terdapat perbedaan dalam penekanan: CNN Indonesia menyebutkan tujuan kebijakan sebagai penempatan nilai ketakwaan dan jaminan hak kadet, sementara Warta Ekonomi menekankan penyatuan nilai ketakwaan dalam Kode Kehormatan dan jaminan hak menjalankan ibadah. Selain itu, CNN Indonesia menyebutkan syarat agar hijab tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan, sedangkan Warta Ekonomi menyatakan tidak boleh menghambat proses belajar. Perbedaan ini bersifat nuansa dan tidak mengubah inti kebijakan yang dikeluarkan oleh Unhan.

Menurut tiap media