Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Apple Gugat Inggris karena Minta Akses ke Data iCloud

Apple mengajukan gugatan baru terhadap pemerintah Inggris pada Juli 2026 ke Investigatory Powers Tribunal (IPT) terkait permintaan akses ke data iCloud pengguna. Gugatan ini menyusul perintah pemerintah Inggris berbentuk Technical Capability Notice (TCN) yang meminta Apple mempertahankan kemampuan teknis membantu aparat memperoleh data untuk penyelidikan serius. Perintah terbaru hanya berlaku untuk data pengguna di Inggris, lebih sempit dari permintaan sebelumnya yang juga menyasar pengguna AS dan akhirnya dibatalkan setelah memicu perselisihan London-Washington.

Persoalan utama menyangkut fitur Advanced Data Protection (ADP) yang melindungi data iCloud dengan enkripsi ujung ke ujung, sehingga hanya perangkat tepercaya pengguna yang punya kunci dan Apple sendiri tidak dapat membaca atau menyerahkannya. Apple menolak membuat mekanisme akses khusus karena berpotensi menciptakan celah yang bisa disalahgunakan peretas atau pemerintah represif. Sebelumnya, Apple menarik ketersediaan ADP bagi pengguna Inggris sebagai respons atas perselisihan.

Pemerintah Inggris beralasan kewenangan akses diperlukan untuk penyelidikan kasus berat seperti terorisme dan eksploitasi seksual anak, serta mengklaim Investigatory Powers Act dilengkapi perlindungan. Namun pakar keamanan menilai enkripsi tidak bisa dibuat lemah hanya untuk satu pihak. Privacy International dan Liberty juga menggugat legalitas serta kerahasiaan sistem TCN dan meminta persidangan terbuka. Isi lengkap perintah dan dokumen gugatan belum dibuka ke publik.

Berita terkait