Australia Ketok Aturan Paksa Meta, Google, Dkk Bayar Perusahaan Media
CNN Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Australia mengesahkan undang-undang yang mewajibkan Meta, Google, TikTok, dan LinkedIn membayar pajak jika tidak mencapai kesepakatan komersial dengan media lokal. Pajak sebesar 2,5% dari pendapatan iklan dikumpulkan kecuali ada kesepakatan. Dana dialokasikan kepada media berita lokal yang meningkatkan keterlibatan pengguna. Kesepakatan dengan minimal 8 media mengurangi pungutan, dengan pengurangan 150-200% tergantung ukuran media. Nilai kesepakatan tidak boleh lebih dari 25% total pungutan.
Bagikan
Berita terkait
Menteri UMKM Apresiasi Upaya Aplikator Tingkatkan Kapasitas Mitra Pengemudi
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.21
BI Catat Pengguna QRIS Tembus 65,77 Juta
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.50
Foto: BCA UMKM Fest 2026 Dorong UMKM Perluas Akses Pasar
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 18.23
Bukan Cuma Pariwisata, Ini Sektor RI yang Dibidik Investor Uni Eropa
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 16.06