Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Gagas RUU Kecerdasan Buatan, DPD Gandeng BRIN dan ICMI Lakukan Kajian

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait kecerdasan buatan (AI). Inisiatif ini dilakukan untuk menghadapi perkembangan teknologi AI yang cepat dan belum tertibanya regulasi di Indonesia. Untuk mendukung proses ini, DPD RI menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dalam melakukan riset dan kajian terkait RUU tersebut.

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan bahwa perkembangan AI memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia kerja dan aktivitas sosial. Meskipun AI menawarkan kemudahan, ia juga berpotensi menimbulkan ancaman jika tidak diatur secara konstitusional, seperti krisis sosial di masa depan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian khusal terhadap regulasi AI agar tidak menjadi ancaman bagi peradaban bangsa.

Rencana kerja sama ini disampaikan setelah pertemuan antara Sultan Baktiar Najamudin dengan Kepala BRIN dan Ketua Umum ICMI, Arif Satria, di Kantor DPD RI pada Senin (21/9). DPD RI menekankan pentingnya melibatkan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan proses legislasi dilakukan secara partisipatif dan berbasis bukti, sekaligus memperkaya perspektif ilmiah dan budaya serta nilai keagamaan Indonesia. Kerja sama ini akan ditunjang dengan penandatanaan Nota Kesepahaman (MoU) secara resmi.

Berita terkait