iPhone 18 Pro hingga iPhone Duo Kantongi TKDN 40 Persen, Segera Rilis di Indonesia?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554570/original/033870400_1776076631-iPhone_18_Po.webp)
Apple telah mendaftarkan tiga model iPhone terbarunya di Indonesia melalui data Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian. Ketiga model tersebut adalah iPhone 18 Pro (nomor model A3714), iPhone 18 Pro Max (A3717), dan iPhone Duo (A3720), yang tercatat di bawah nama PT Apple Indonesia dengan nilai TKDN sebesar 40%. Pencatatan ini menandakan bahwa Apple telah menyelesaikan salah satu tahapan penting sebelum memasarkan produk di Indonesia, meskipun masih ada sertifikasi lain yang perlu dilalui. iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max merupakan model kelas atas, sementara iPhone Duo menjadi perangkat layar lipat pertama dari Apple yang masuk ke dalam data TKDN, membuka peluang bagi perusahaan untuk memasuki pasar HP lipat di Indonesia. Namun, Apple belum mengumumkan jadwal resmi penjualan atau harga lokal ketiganya, sehingga konsumen masih perlu menunggu pengumuman selanjutnya. Dengan nilai TKDN 40%, ketiga model sudah memenuhi salah satu persyaratan regulasi untuk pemasaran di Indonesia, namun proses sertifikasi lanjutan tetap diperlukan agar perangkat dapat dijual secara resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.15
iPhone Duo Baru Permulaan, Apple Siapkan Duo Max, Mini dan SE
Berita terkait
Bocoran Terbaru iPhone 18 Pro di Indonesia: Siap Dijual 16 Oktober 2026?
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 17.01
Lebih Mahal Rp 14 Juta, Ini Alasan iPhone 18 Pro Justru Lebih Unggul dari iPhone Duo
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 18.00
iPhone Duo vs iPhone 18 Pro dan iPad mini, Pilih Mana?
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 15.11
Mending Sewa atau Beli iPhone 18 Pro? Ini Hitungannya
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 19.19