Komdigi Bantah Minta Platform Takedown Video Kericuhan Pejompongan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah meminta penghapusan video aksi pengeroyokan di Pejompongan, Jakarta, yang viral di media sosial. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyatakan bahwa video tersebut masih dapat diakses di berbagai platform, sehingga tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan bukti terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, penanganan konten di platform digital dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan takedown video berada pada PSE, bukan pemerintah. Setiap platform media sosial memiliki pedoman komunitas sendiri yang mengatur konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani. Dalam kasus ini, pihaknya tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa Pejompongan.
Kericuhan di Pejompongan terjadi pada Kamis malam, 27 Agustus 2025, setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Aksi pengeroyokan tersebut menyebabkan tewnyanya seorang warga, Bambang Setiawan. Hingga kini, belum diketahui kelompok massa yang melakukan pengeroyokan tersebut, dan kepolisian masih melakukan investigasi terhadap kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 19.11
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Bambang Setyawan di Pejompongan
Berita terkait
Kasus Keracunan MBG Masih Terulang, Pengawasan BGN Disorot
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 11.59
Komdigi Minta Tambah Anggaran Rp3,23 T di 2027, untuk Apa?
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 08.20
Kriminolog Desak Polisi Transparan Usut Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 18.57
Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan, Anies: Negara Tak Boleh Kalah dengan Perusak Hukum
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.21