Komdigi Pastikan Aturan Ojol dan Kurir Barang Tak Disamakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyelesaikan regulasi khusus untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis digital. Aturan ini akan dibuat terpisah dari regulasi transportasi penumpang online. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menjelaskan pemisahan diperlukan karena kedua layanan memiliki karakteristik bisnis dan operasional yang berbeda. Saat ini, pembahasan substansi utama regulasi bersama kementerian terkait sudah rampung dan memasuki tahap finalisasi.
Nezar menekankan bahwa mekanisme penghitungan biaya untuk pengantaran barang tak bisa disamakan dengan transportasi penumpang, karena ada variabel tambahan seperti waktu tunggu dan dimensi barang. Aspek keselamatan juga menjadi prioritas, dengan standar informasi dimensi dan berat barang yang lebih akurat untuk mencegah pengemudi menerima muatan melebihi kapasitas kendaraan. Platform e-commerce perlu memiliki mekanisme validasi yang lebih baik terkait ukuran dan berat barang.
Pemerintah berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, dalam proses penyusunan aturan turunan. Masukan dari industri akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan untuk memberikan kepastian tanpa menghambat inovasi di sektor tersebut.", "tags": ["regulasi", "transportasi digital", "ojol", "keselamatan", "pengantaran barang"]
Bagikan
Berita terkait
Arkeolog Takut Bongkar Makam Kaisar China, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 15.30
Era Digital Bawa Ancaman HAM hingga Kekerasan Berbasis Gender
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 15.15
Gempa NTT Dipicu Sesar Flores, Bahaya dan Punya Rekam Jejak Merusak
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 15.10
Ambisi Korsel Mendarat di Bulan 2030 dan Ciptakan Komputer Kuantum
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.01