Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi Eropa Perketat Aturan Transparansi AI, Deepfake Kini Wajib Diberi Label Jelas

Komisi Eropa mulai menerapkan aturan transparansi kecerdasan buatan (AI) sebagai bagian dari AI Act yang berlaku bertahap sejak 1 Agustus 2024. Aturan ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran konten palsu atau deepfake, penipuan digital, dan manipulasi informasi yang sulit dibedakan dengan konten asli. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan pengguna dapat mengetahui kapan mereka berinteraksi dengan sistem AI atau melihat konten yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan teknologi tersebut.

Dalam pedoman terbaru, penyedia dan pengguna sistem AI diwajibkan memberikan tanda yang jelas pada konten berbasis AI, termasuk gambar, audio, dan video yang menyerupai orang, objek, lokasi, atau peristiwa nyata. Aturan ini juga mencakup teknologi pengenal emosi, sistem kategorisasi biometrik, dan teks yang dipublikasikan untuk kepentingan publik tanpa peninjauan manusia. Selain itu, konten AI harus dilengkapi dengan penanda yang dapat dibaca mesin (machine-readable marks) untuk memudahkan penerapan.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, Komisi Eropa telah menyediakan seperangkumpulan ikon resmi sebagai penanda konten berbasis AI. Komisi juga menekankan pentingnya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat ketika mereka berinteraksi dengan sistem AI, bukan manusia, guna mengurangi risiko menjadi korban misinformasi atau penipuan.

Berita terkait