Pemprov Kalteng Wujudkan Paradigma Baru dalam Pengelolaan Informasi Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadopsi paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Adiah Chandra Sari, menyatakan bahwa pengelolaan informasi publik tidak hanya harus memenuhi penilaian, tetapi juga menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan sehari-hari. PPID diharapkan aktif secara berkelanjutan, bukan hanya saat menghadapi penilaian.
Menurut Adiah, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, namun penerapannya masih menghadapi tantangan seperti mispersepsi mengenai ruang lingkup informasi yang wajib dibuka, PPID yang hanya aktif saat penilaian, dan minimnya komitmen pimpinan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan penguatan komitmen pimpinan, dukungan sumber daya manusia dan anggaran, serta pemanfaatan teknologi.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya mengatur informasi yang dapat diakses masyarakat, tetapi juga mencakup seluruh tata kelola layanan informasi publik, termasuk jenis informasi, pengelolaan dan perencanaan layanan, kelembagaan pengelola, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan. Regulasi ini berlaku bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
Bagikan
Berita terkait
Perkuat Tata Kelola, Pertamina Resmikan Integrasi Informasi Publik
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 20.35
Pengamat Minta Kejaksaan Agung Evaluasi Tim 9
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 11.40
Pemprov DKI Kirim Nakes hingga Galang Rp 3,8 M untuk Bantu Korban Gempa di NTT
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 09.54
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31