Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Penipuan Online Tembus Rp 9,1 Triliun, Pemerintah Wajib Perketat Transaksi Berisiko

Penipuan online di Indonesia mencapai kerugian sebesar Rp 9,1 triliun dari November 2024 hingga Januari 2026, menurut data Indonesian Anti-Scam Centre (IASC). Riset State of Scams in Indonesia 2025 mencatat 66% orang dewasa pernah terpapar penipuan, dengan 14% mengalami kerugian finansial. Modus penipuan kini berskala industri, melibatkan phishing, pengambilalihan akun, dan manipulasi psikologis. Koalisi Masyarakat Sipil Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) mendesak pemerintah untuk memperketat perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik berisiko tinggi. Audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilakukan untuk mendorong tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan ekosistem digital. Para pakar menekankan pentingnya kebijakan tegas, transparansi informasi, dan perlindungan preventif bagi kelompok rentan. Solusi yang diusulkan antara lain pemanfaatan Pasal 17 ayat (2a) UU ITE tentang sertifikat elektronik dan penggunaan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai pihak ketiga independen untuk memverifikasi transaksi dan menyediakan bukti elektronik netral.

Berita terkait