Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Dapat Bansos? Begini Kata Komdigi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Beredarnya kabar bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos) telah ditegaskan oleh pihak berwenang. Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Sosial (Kemensos), serta BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut bukanlah faktor penentu kelayakan untuk mendapatkan bansos.
Penilaian kelayakan bansos didasarkan pada kondisi ekonomi keluarga, khususnya penghasilan per kapita. Rumusnya adalah total pendapatan seluruh anggota keluarga dibagi dengan jumlah anggota keluarga. Jika penghasilan per orang di atas Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, maka keluarga tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos dari pemerintah.
Selain itu, pemerintah mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi seluruh pekerja, termasuk penerima upah dan bukan penerima upah seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, dan pekerja formal. Para pekerja didorong untuk tetap mendaftar di Portal Perlinsos Digital dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kerja serta data mereka dapat dinilai secara akurat berdasarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Bagikan
Berita terkait
Cara Mengubah Desil Kemensos agar Data Bansos Sesuai Kondisi Ekonomi, Bisa lewat HP
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 20.16
KPK Cecar Pejabat Bulog Soal Pembentukan Harga dan Penyaluran Beras Bansos
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 08.37
Verifikasi Penerima Bansos Melonjak 20 Kali Lipat dalam Sebulan, Komdigi Ungkap Peran Sistem Digital
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 18.31
Apa Itu Desil 1 sampai 10? Ini Kriteria dan Cara Cek Lewat Link Resmi
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.10