Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Dapat Bansos? Begini Kata Komdigi

Beredarnya kabar bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos) telah ditegaskan oleh pihak berwenang. Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Sosial (Kemensos), serta BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut bukanlah faktor penentu kelayakan untuk mendapatkan bansos.

Penilaian kelayakan bansos didasarkan pada kondisi ekonomi keluarga, khususnya penghasilan per kapita. Rumusnya adalah total pendapatan seluruh anggota keluarga dibagi dengan jumlah anggota keluarga. Jika penghasilan per orang di atas Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, maka keluarga tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos dari pemerintah.

Selain itu, pemerintah mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi seluruh pekerja, termasuk penerima upah dan bukan penerima upah seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, dan pekerja formal. Para pekerja didorong untuk tetap mendaftar di Portal Perlinsos Digital dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kerja serta data mereka dapat dinilai secara akurat berdasarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Berita terkait