Salah Ketik Username, Pria Tak Bersalah Ini Dipenjara 18 Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320667/original/068789100_1786365459-kik-feature-1280w-720h.jpg.webp)
Seorang warga Kanada, Brandon Klayme, dipenjara selama 18 bulan karena tersangkut kasus pelecehan seksual anak akibat kesalahan penulisan satu karakter pada username akun Kik Messenger dalam dokumen subpoena oleh kepolisian Wisconsin, AS. Polisi seharusya memasukkan username 'fus__roh_dah' (dengan dua underscore), tetapi hanya menuliskan 'fus_roh_dah' (satu underscore). Username yang salah justru mengarah pada akun milik Klayme, yang kemudian digeledah dan ditangkap. Meskipun tidak ditemukan bukti keterlibatanannya dalam kejahatan tersebut, Klayme tetap dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya penuh sebelum mengajukan banding.
Kesalahan ini baru diketahui ketika Klayme menyiapkan argumen untuk proses banding, di mana ia menyadari bahwa dokumen subpoena mengandalkan username yang keliru. Pengadilan Nova Scotia kemudian membatalkan vonisnya setelah menyadari kesalahan identifikasi tersebut. Dalam putusan banding, pengadilan menyatakan bahwa Klayme seharusnya tidak pernah didakwa, karena pelaku sebenarnya diduga berada di California berdasarkan data akun Kik.
Kasus ini menyoroti betapa kesalahan teknis kecil dalam dokumen resmi kepolisian dapat berujung pada penjajatan hukum yang fatal bagi seseorang yang tidak bersalah. Klayme akhirnya dibebaskan setelah hukuman 18 bulannya dibatalkan oleh pengadilan.
Bagikan
Berita terkait
WL Diberhentikan Unhas Gegara Pelecehan Seksual terhadap Calon Mahasiswa Baru
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 02.03
6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen di Unesa Kena Skors
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 22.40
Unhas Pecat Mahasiswa Lecehkan Maba di Grup WhatsApp
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.30
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual Verbal ke Maba
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.42