Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tetangga RI Bakal Paksa Google, Meta, Dkk Bayar Perusahaan Media

Pemerintah Australia mengumumkan kenaikan tarif pungutan dalam skema News Bargaining Incentive dari 2,25 persen menjadi 2,5 persen. Pungutan ini dikenakan kepada perusahaan teknologi yang menyediakan layanan media sosial atau mesin pencari berskala signifikan di Australia dengan pendapatan lokal lebih dari 250 juta dolar Australia (sekitar 175,7 juta dolar AS). Perusahaan yang termasuk antara lain Google, Meta, dan TikTok. LinkedIn juga masuk cakupan setelah pengecualian untuk platform jejaring profesional dihapus.

Perubahan penting lainnya adalah dasar penghitungan pungutan kini hanya berdasarkan pendapatan iklan, bukan seluruh pendapatan bisnis perusahaan. Asisten Bendahara Australia Daniel Mulino menjelaskan kenaikan tarif bertujuan menjaga jumlah total uang dari kesepakatan antara platform dan media tetap stabil. Seluruh dana yang terkumpul akan disalurkan ke sektor media berita untuk mendukung jurnalisme lokal.

Skema ini dirancang mendorong perusahaan teknologi mencapai kesepakatan komersial dengan media mengenai konten berita di platform mereka. Perusahaan yang gagal mencapai kesepakatan dapat dikenai pungutan bernilai jutaan dolar. Rancangan aturan baru diperkirakan akan diajukan ke parlemen pada akhir bulan ini.

Berita terkait