Tetangga RI Bakal Paksa Google, Meta, Dkk Bayar Perusahaan Media
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Australia mengumumkan kenaikan tarif pungutan dalam skema News Bargaining Incentive dari 2,25 persen menjadi 2,5 persen. Pungutan ini dikenakan kepada perusahaan teknologi yang menyediakan layanan media sosial atau mesin pencari berskala signifikan di Australia dengan pendapatan lokal lebih dari 250 juta dolar Australia (sekitar 175,7 juta dolar AS). Perusahaan yang termasuk antara lain Google, Meta, dan TikTok. LinkedIn juga masuk cakupan setelah pengecualian untuk platform jejaring profesional dihapus.
Perubahan penting lainnya adalah dasar penghitungan pungutan kini hanya berdasarkan pendapatan iklan, bukan seluruh pendapatan bisnis perusahaan. Asisten Bendahara Australia Daniel Mulino menjelaskan kenaikan tarif bertujuan menjaga jumlah total uang dari kesepakatan antara platform dan media tetap stabil. Seluruh dana yang terkumpul akan disalurkan ke sektor media berita untuk mendukung jurnalisme lokal.
Skema ini dirancang mendorong perusahaan teknologi mencapai kesepakatan komersial dengan media mengenai konten berita di platform mereka. Perusahaan yang gagal mencapai kesepakatan dapat dikenai pungutan bernilai jutaan dolar. Rancangan aturan baru diperkirakan akan diajukan ke parlemen pada akhir bulan ini.
Bagikan
Berita terkait
Gempa NTT Jadi Perhatian Negara Tetangga, Australia dan Malaysia Sampaikan Dukungan
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 18.53
Australia Umum Program Buyback Senjata Api, 274.000 Senjata Ditargetkan Ditarik mulai November
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 09.41
Tantangan Hidup di Australia dengan Beasiswa Saat Biaya Hidup Makin Mahal
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 01.11
Australia Selidiki 3 Insiden Pesawat Nyaris Tabrakan di Bandara Sydney
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.17