Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Upah Kurir Online Rp 345 Ribu/Jam, Berlaku 17 Agustus di Tetangga RI

Komisi Hubungan Perburuhan Australia menetapkan upah minimum Rp 345.000/jam untuk kurir online mulai 17 Agustus 2026. Standar ini mencakup 250.000 pekerja dan lebih tinggi dari upah minimum Australia biasa (Rp 288.000/jam). Pekerja berhak atas asuransi kecelakaan dasar dan dibayar seluruh waktu kerja, termasuk saat pesanan sedikit. Serikat pekerja dan aplikasi seperti Uber Eats serta DoorDash mendukung kebijakan ini. Di Indonesia, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden untuk pekerja berbasis aplikasi.

Berita terkait