Upah Kurir Online Rp 345 Ribu/Jam, Berlaku 17 Agustus di Tetangga RI
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Hubungan Perburuhan Australia menetapkan upah minimum Rp 345.000/jam untuk kurir online mulai 17 Agustus 2026. Standar ini mencakup 250.000 pekerja dan lebih tinggi dari upah minimum Australia biasa (Rp 288.000/jam). Pekerja berhak atas asuransi kecelakaan dasar dan dibayar seluruh waktu kerja, termasuk saat pesanan sedikit. Serikat pekerja dan aplikasi seperti Uber Eats serta DoorDash mendukung kebijakan ini. Di Indonesia, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden untuk pekerja berbasis aplikasi.
Bagikan
Berita terkait
Ramai Turis Malaysia-China Pelesiran ke RI, Wisman Australia Berkurang
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.40
Terbang ke Australia, Sosok Ini Klaim Lembaga Pendidikan Gibran Bukan Sekolah atau Univ, tapi...
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 09.15
Istri Dengar 'Stop Daddy' Sebelum WN Australia Bunuh 2 Anak-Bunuh Diri di Bali
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.04
Indonesia Jadi Destinasi Terpopuler Mahasiswa Australia dalam Program New Colombo Plan 2026
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.23