Upah Kurir Online Rp 345 Ribu/Jam, Berlaku 17 Agustus di Tetangga RI
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Hubungan Perburuhan Australia menetapkan upah minimum Rp 345.000/jam untuk kurir online mulai 17 Agustus 2026. Standar ini mencakup 250.000 pekerja dan lebih tinggi dari upah minimum Australia biasa (Rp 288.000/jam). Pekerja berhak atas asuransi kecelakaan dasar dan dibayar seluruh waktu kerja, termasuk saat pesanan sedikit. Serikat pekerja dan aplikasi seperti Uber Eats serta DoorDash mendukung kebijakan ini. Di Indonesia, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden untuk pekerja berbasis aplikasi.
Bagikan
Berita terkait
BPJS Ketenagakerjaan dan HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga 3 Tahun
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.30
Saat Agen AI Bikin Onar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 22.00
Aturan RI Gagal di Australia, Warga Sudah Kecanduan Parah
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 19.35
Hasil BWF World Championships 2026: 4 Wakil Indonesia Kompak Menang
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 04.00