Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, Pengamat: Lapor Polisi Langkah Masuk Akal

Kasus usher GIIAS yang direkam diam-diam menggunakan kacamata berkamera oleh content creator viral di media sosial. Pelaku kerap membuat konten bertema 'cara mendekati cewek', namun menolak permintaan takedown dan meminta ganti biaya produksi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong korban melapor ke polisi, dan para pengamat sepakat langkah itu sah dan masuk akal. Donny B Utoyo dari ICT Watch menyebut perekaman tersembunyi wajah, interaksi, dan identitas tanpa izin melanggar privasi, merujuk Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan komersial potret tanpa persetujuan, dengan pidana di Pasal 115. Ia juga menyebut kemungkinan penerapan Pasal 14 UU TPKS jika ada muatan pelecehan atau eksploitasi seksual, meski harus dibuktikan. Penolakan pelaku menurunkan konten memperbesar kerugian dan menunjukkan pengabaian persetujuan. Heru Sutadi dari ICT Institute setuju korban melapor agar aparat menilai objektif, dan mengingatkan bahwa mengejar viral tidak boleh mengorbankan privasi; persetujuan harus jadi prinsip utama. Korban disarankan menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, tanggal permintaan takedown, jawaban pelaku, data penonton, dan bukti monetisasi, serta meminta penghapusan ke platform dan mempertimbangkan gugatan ganti rugi. Pasal yang digunakan tetap ditentukan penyidik berdasarkan bukti, bukan karena viral.

Berita terkait