128 Ponpes di Jateng Diusulkan Dicabut Izin Operasionalnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama mengusulkan pencabutan izin operasional 128 ponpes di Jawa Tengah. Dari total 5.451 ponpes di provinsi, 128 yang diusulkan dicabut izinnya melanggar aturan seperti terdapat kekerasan seksual, tidak Rahmatan lil 'Alamin, tidak menolak NKRI, atau tidak memiliki santri. Kepala Bidang Pontren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menyatakan mayoritas ponpes yang izinnya terancam dicabut karena tidak memiliki santri (rata-rata tidak ada santri karena semua lulus) atau kiainya sudah wafat. Pondok pesantren harus minimal memiliki 15 santri dan kiai yang perilakunya baik. Jika tidak memenuhi syarat minimal santri atau melakukan pelanggaran tertentu, ponpes dapat dicabut izinnya.
Bagikan
Berita terkait
Walkot Sebut 56 Santri Sesak Napas Imbas Kebakaran Ponpes di Bogor
Detik.com · 6 September 2026 pukul 13.05
Kebakaran Ponpes Al Falakiyah Bogor: 56 Santri Terdampak dan Jalani Perawatan
Media Indonesia · 6 September 2026 pukul 03.21
Ponpes di Bogor Kebakaran, Sejumlah Santri Sesak Napas Dilarikan ke RS
Detik.com · 5 September 2026 pukul 20.22
59 Santri Manbaul Hikam Dapat Pendampingan Jiwa Pascainsiden Dugaan Keracunan MBG
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 14.09