Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

128 Ponpes di Jateng Diusulkan Dicabut Izin Operasionalnya

Kementerian Agama mengusulkan pencabutan izin operasional 128 ponpes di Jawa Tengah. Dari total 5.451 ponpes di provinsi, 128 yang diusulkan dicabut izinnya melanggar aturan seperti terdapat kekerasan seksual, tidak Rahmatan lil 'Alamin, tidak menolak NKRI, atau tidak memiliki santri. Kepala Bidang Pontren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menyatakan mayoritas ponpes yang izinnya terancam dicabut karena tidak memiliki santri (rata-rata tidak ada santri karena semua lulus) atau kiainya sudah wafat. Pondok pesantren harus minimal memiliki 15 santri dan kiai yang perilakunya baik. Jika tidak memenuhi syarat minimal santri atau melakukan pelanggaran tertentu, ponpes dapat dicabut izinnya.

Berita terkait