Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

15 Kendaraan Parkir Liar di Jaktim Diderek dan Cabut Pentil

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melakukan penindakan terhadap 15 kendaraan parkir liar di sejumlah lokasi. Dari total 15 kendaraan tersebut, 11 kendaraan diderek dan 4 kendaraan dikenai sanksi operasi cabut pentil (OCP). Penindakan ini melibatkan 35 personel gabungan dan dilakukan di beberapa titik strategis seperti Jalan Taman Mini Pintu 1, Jalan Supriyadi dekat Terminal Bus Kampung Rambutan, Jalan DI Panjaitan, Rawa Bunga, dan Jalan Cipinang Bunder. Menurut Petugas Pengendali Sudinhub Jakarta Timur Saputra Afrijal, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan berpotensi menghambat arus lalu lintas, terutama di jalan yang padat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah kemacetan di wilayah Jakarta Timur. Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Berita terkait