Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

17 tersangka timbun 18.905 liter BBM subsidi di Sulsel

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap 17 tersangka dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi, dengan barang bukti berupa 18.905 liter BBM terdiri dari 12.542 liter biosolar dan 6.363 liter pertalite. Selain itu, polisi juga menyita 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum kapasiter 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 plat nomor kendaraan, dan dua unit mesin pompa hisap.

Pengungkapan ini dilakukan oleh berbagai unit kepolisian, termasuk Ditreskrimsus Polda Sulsel, Direktorat Polairud, Polres Kota Parepare, Polres Toraja Utara, Polres Wajo, Polres Bulukumba, dan Polres Kepulauan Selayar. Modus operandi pelaku meliputi penggunaan tangki modifikasi untuk mengisi BBM di SPBU dan menjual kembali dengan harga tinggi, serta penampungan dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi tanpa izin.

Para tersangka akan disangkakan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait