20 Tahun Berlaku, Perda Pencemaran Udara Jakarta Dinilai Tak Lagi Memadai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Perda yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun ini dinilai tidak lagi mencukupi untuk menangani tantangan pencemaran udara yang semakin kompleks di Ibu Kota. DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menentukan 15 prioritas dari 57 usulan Propemperda, termasuk revisi regulasi ini. Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia menyatakan bahwa polutan baru seperti PM 2.5 telah teridentifikasi dalam dua dekade terakhir, berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Sumber pencemaran udara kini meluas dari transportasi, industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah terbuka, hingga polusi lintas wilayah. Raperda yang sedang disusun juga memperluas ruang lingkup pengaturan dari sekadar pengendalian pencemaran menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh. Novita menekankan bahwa setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat, dan revisi Perda ini diharapkan menjadi fondasi kebijakan yang lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
BMKG: Hujan Jakarta Masih Minim hingga Sepekan, Prediksi Kemarau sampai Oktober
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 12.12
HUT ke-81 RI, Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Libur
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 06.35
Pramono Siap Fasilitasi Start ITB Ultra Marathon 2026 dari Balai Kota
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 18.31
Antisipasi Polusi Udara dan El Nino, Pramono Ajak Warga Jakarta Naik Transportasi Umum
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 11.00