Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Merak

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menggagalkan pengiriman 3,6 ton daging babi hutan (celeng) dan 600 kg daging labi-labi tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Agustus 2026. Daging beras dari Jambi dengan rencana tujuan Semarang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi maupun dokumen karantina. Setelah pemeriksaan dan penahanan, seluruh muatan 3,6 ton dimusnahkan sebagai upaya pelindungan kesehatan hewan, masyarakat, dan kelestarian sumber daya hayati. Kasus ini mengungkap risiko penyebaran penyakit dari barang impor tidak terkarantina.

Berita terkait