3 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Merak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menggagalkan pengiriman 3,6 ton daging babi hutan (celeng) dan 600 kg daging labi-labi tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Agustus 2026. Daging beras dari Jambi dengan rencana tujuan Semarang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi maupun dokumen karantina. Setelah pemeriksaan dan penahanan, seluruh muatan 3,6 ton dimusnahkan sebagai upaya pelindungan kesehatan hewan, masyarakat, dan kelestarian sumber daya hayati. Kasus ini mengungkap risiko penyebaran penyakit dari barang impor tidak terkarantina.
Bagikan
Berita terkait
Penyesuaian TKD, APBD Banten Diproyeksikan Turun Jadi Rp 9,51 Triliun
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.13
222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan di Merak, Sopir Tahunya Bawa Gurame
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.27
Zakat Profesi Dosen dan Pegawai Disalurkan, 72 Mahasiswa UIN SMH Banten Terima Bantuan Pendidikan
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.50
Sopir Truk Keberatan Tarif Masuk Rp 30 Ribu di Kawasan Industri Pancatama Serang
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.28