Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keadilan Bagi Korban Terus Disuarakan

Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menyewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya, telah berusia empat tahun sejak kejadian 1 Oktober 2022. Tragedi ini terjadi setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton, menyusul insiden suporter yang merangsek ke lapangan. Pada peringatan keempat tahunannya, masyarakat sipil dan Aremania menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, sementara suporter timnas Indonesia memilih menyelenggarakan aksi hening di Stadion Utama Gelora Bung Karno saat laga melawan Bangladesh. Mereka menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya, terutama mengingat vonis yang dianggap terlalu ringan bagi para terdakwa.

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga dari unsur kepolisian dan tiga pihak swasta. Beberapa terdakwa telah dihukum, seperti Abdul Haris (1,5 tahun), Suko Sutrisno (1 tahun), dan AKP Hasdarmawan (1,5 tahun). Namun, dua polisi lainnya, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, awalnya dibebaskan tetapi vonisnya kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung, masing-masing ditjatuhi hukuman 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan. Vonis Abdul Haris juga diperberat menjadi 2 tahun oleh MA.

Satu tersangka yang belum diselesaikan adalah mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Ia dibebaskan pada Desember 2022 karena masa penahanannya tidak diperpanjang dan berkas kasusnya tidak lengkap. Dalam persidangan, Hadian mengakui menolak perubahan jadwal pertandingan karena alasan komersial terkait siaran langsung di Indosiar. Majelis hakim menilai PT LIB, yang dipimpinnya, telah mengabaikan keselamatan pemain, suporter, dan aparat keamanan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terbaru dari kepolisian terkait penyelesaian kasus ini.

Berita terkait