53 Barang Terlarang Ditemukan di Blok Hunian Rutan Kelas I Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rutan Kelas I Surabaya bersama TNI, Polri, dan BNN melakukan razia gabungan di Blok Binadharma dan Chandrapura pada Kamis (17/9) pukul 19.30 WIB. Hasil pemeriksaan menemukan 53 barang terlarang seperti korek api (22 butir), alat cukur besi (10 butir), stopkontak rakitan (6 butir), cutter dan pisau (3 butir), serta barang lain seperti alat pemanas rakitan dan earphone. Kepala Rutan Tristiantoro Adi Wibowo menyatakan ini upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. Semua barang temuan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 13.21
Gandeng POLRI, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk
Berita terkait
Gandeng POLRI, Pegadaian Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 23.37
Tidak Seketat Kemarin, Ini Kondisi Asrama Haji Sukolilo Tempat Karantina Peserta Muktamar NU
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.06
Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.59
Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri di Surabaya: Bersatu dengan Rakyat
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 11.57