6 Remaja Ugal-Ugalan & Pamer Sajam Berakhir di Kantor Polisi
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan enam dari 24 remaja yang berkendara roda dua secara ugal-ugalan sambil memamerkan sajam di seputaran jalan raya Kota Mataram sebagai tersangka. Dari enam tersangka, lima orang diperankan penahanan, dua di antaranya berusia dewa. Satu remaja tidak ditahan karena usianya belum genap 14 tahun, dikenakan wajib lapor. Tiga tersangka anak diserahkan ke LPKA Lombok Tengah. Keputusan ini mengacu pada Pasal 307 KUHP.
Bagikan
Berita terkait
Viral Pamer Sajam di Jalanan, 9 Remaja Ditangkap Polisi, Sukurin
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 21.05
Polisi Amankan 32 Remaja Hendak Tawuran di Depok, 8 Sajam Disita
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.56
Polisi Tangkap 5 Remaja Hendak Tawuran di Jaktim, 3 Sajam Disita
Detik.com · 6 September 2026 pukul 18.38
Polisi Amankan 32 Remaja Hendak Tawuran di Pancoran Mas Depok, 8 Sajam Disita
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.00