Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

6 Remaja Ugal-Ugalan & Pamer Sajam Berakhir di Kantor Polisi

Polisi menetapkan enam dari 24 remaja yang berkendara roda dua secara ugal-ugalan sambil memamerkan sajam di seputaran jalan raya Kota Mataram sebagai tersangka. Dari enam tersangka, lima orang diperankan penahanan, dua di antaranya berusia dewa. Satu remaja tidak ditahan karena usianya belum genap 14 tahun, dikenakan wajib lapor. Tiga tersangka anak diserahkan ke LPKA Lombok Tengah. Keputusan ini mengacu pada Pasal 307 KUHP.

Berita terkait