72 Tersangka Karhutla Ditangkap, Pakar: Kejar Juga Aktor Utamanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari hingga Agustus 2026, dengan total lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare tersebar di sembilan provinsi. Namun, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan penetapan tersangka di lapangan belum cukup untuk mengungkap jaringan pembakaran jika tidak diikuti penyelidikan terhadap aktor intelektual di balik kejadian. Menurut Fickar, hukum pidana memungkinkan penyidik menjerat pihak yang memberikan perintah, membiayai, atau memfasilitasi pembakaran, sekalipun tidak secara langsung melakukan pembakaran. Penyidik perlu menggali jejak komunikasi elektronik, transaksi keuangan, dan bukti lain untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku lapangan dengan pihak di balik layar. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan pengakuan tersangka bukan dasar utama, melainkan alat bukti yang harus dikumpulkan secara menyeluruh. Polisi juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang mendasari pembakaran. Fickar menambahkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga dapat mencakup korporasi jika terbukti terlibat. Hingga kini, Kementerian Lingkungan Hidup mencurigai sekitar 42 perusahaan di Pulau Kalimantan berkaitan dengan karhutla, dan telah membekukan izin serta menjatuhkan sanksi kepada beberapa perusahaan kehutanan dan perkebunan.
Bagikan
Berita terkait
Kebakaran Hanguskan 40 Bangunan di Duren Sawit, 84 Warga Terdampak
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 15.07
Rusia Luncurkan Senjata Laser Portabel yang Bisa Dibawa Personel
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 15.07
Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa Flores, Dirjen Dukcapil Terjunkan Tim ke Ngada
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 15.05
Kemensos Perkuat Dukungan Psikososial bagi Korban Gempa NTT
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 15.05