Abidin Fikri MPR: Indonesia yang Merdeka Tak Boleh Biarkan Rakyat Miskin dan Telantar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR Abidin Fikri menyampaikan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak boleh hanya ditekankan sebagai bebas dari penjajahan, melainkan harus dirasakan oleh rakyat melalui keadilan sosial, kesejahteraan, dan kehadiran negara yang nyata. Ia menekankan pentingnya mengukur sejauh mana rakyat, terutama yang miskin dan telantar, telah mendapat manfaat kemerdekaan. Abidin mengacu pada Amanat Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar harus dilindungi negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam lokakarya PDI Perjuangan MPR di Tangerang pada 19 Agustus 2021, dalam momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Maknai Kemerdekaan, Jasindo Perkuat Peran Dukung Ketahanan Ekonomi
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 18.37
Sugiono: Sekjen Partai Koalisi Kumpul Jelang HUT RI, Momentum Perkuat Gotong Royong
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.51
Seskab: 500 Ribu Warga Hadiri HUT RI, Jadi Pemersatu Bangsa
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.44
Menkum hingga Founder CT Corps Hadiri Koperasi Awards 2026
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 21.10