Ahli Waris Korban Insiden Kebakaran Kapal Mutiara Sentosa Sudah Terima Santunan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada para ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Surabaya. Upacara dihadiri oleh Wakil Menteri Perhubungan Komjen (purn) Suntana, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, dan Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris. Awaluddin menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan berbagai instansi telah memastikan proses evakuasi, pendataan, verifikasi, dan pemberian hak bagi korban meninggal maupun terluka berjalan cepat dan tanpa hambatan administratif. Sesuai ketentuan, keluarga korban meninggal menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan perawatan hingga Rp 20 juta. Selain itu, PT Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan berupa santunan kematian Rp 75 juta dan manfaat tambahan hingga Rp 37,5 juta untuk korban luka, sesuai polis yang berlaku. Langkah ini mencerminkan tanggung jawab negara terhadap korban kecelakaan transportasi laut sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Bagikan
Berita terkait
Suara Kemerdekaan "Tong Sampah": Rp 5 Ribu untuk Makan Hari Ini dan Sekolah Anak
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 08.01
81 Tahun Merdeka, dari Rafale di Langit hingga Upah Kupas Bawang di Pasar
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 08.00
Pembangunan Kompleks Yudikatif di IKN Tembus 12 Persen, Target Rampung Desember 2027
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 08.00
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Agustus 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 08.00