Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aliansi Merah Putih Suarakan 3 Tuntutan ASN PPPK, Beri Tenggat ke Pemerintah Agustus Ini

Aliansi Merah Putih menyuarakan tiga tuntutan kepada pemerintah terkait nasib ASN PPPK, dengan tenggat waktu Agustus 2026. Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdilah menyoroti bahwa ASN PPPK tidak memiliki jenjang karier dan jaminan pensiun yang layak. Banyak ASN PPPK yang mencapai batas usia pensiun hanya menerima satu bulan gaji.

Fadlun mengungkapkan bahwa ASN PPPK diperlakukan berbeda meskipun menyandang status ASN dan memiliki tugas berat. PPPK paruh waktu dikategorikan sebagai komponen pekerja dua, sementara PPPK penuh waktu sebagai komponen pekerja satu. Bulan kemerdekaan Indonesia dijadikan momentum oleh Aliansi untuk mendesak pemerintah memperhatikan nasib mereka.

Salah satu dari tiga tuntutan utama yang disampaikan adalah agar PPPK paruh waktu diubah statusnya menjadi penuh waktu. Aliansi berharap pemerintah segera merespons tuntutan ini demi keadilan bagi seluruh ASN PPPK di Indonesia.

Berita terkait