Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup!
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana anggota keluarganya pada 2 Januari 2026 di Warakas, Tanjung Priok. Korban adalah ibu Siti Solihah, kakak Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adik Adnan Al Abrar Jamaluddin. Terdakwa tidak menerima vonis dan mengajukan banding. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, namun vonis hakim lebih berat. Peristiwa diduga dipicu oleh konflik keluarga dan meracuni korban secara sistematis.
Bagikan
Berita terkait
Viral Pria di Koja Dikeroyok Saat Mengajar Ngaji Bocah-bocah
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.59
Viral Loker Palsu di Jakut, Minta Pelamar Bayar untuk Rekening Prakerja
Detik.com · 11 September 2026 pukul 13.41
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Loker di Jakut
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 07.50
Polisi Amankan 4 Pemuda dan Sita 13 Klip Ganja Saat Patroli di Jakut
Detik.com · 10 September 2026 pukul 18.06