Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana anggota keluarganya pada 2 Januari 2026 di Warakas, Tanjung Priok. Korban adalah ibu Siti Solihah, kakak Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adik Adnan Al Abrar Jamaluddin. Terdakwa tidak menerima vonis dan mengajukan banding. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, namun vonis hakim lebih berat. Peristiwa diduga dipicu oleh konflik keluarga dan meracuni korban secara sistematis.

Berita terkait