Anggota DPR Kaji Usulan Buruh soal PWKT Maksimal 1 Tahun di RUU Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menerima aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) pada 30 Juli 2026. Aspirasi termasuk usulan pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak maksimal satu tahun, yang akan menjadi bahan bagi Panitia Kerja (Panja) dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Netty menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi untuk menjawab kebutuhan pekerja.
Beberapa pemimpin serikat buruh, seperti Andi Gani Nena Wea dari KSPSI dan Sunarno dari KASBI, menegaskan bahwa pekerja kontrak harus diangkat menjadi pekerja tetap setelah masa kontrak berakhir. Pembatasan masa kontrak diperlukan karena sistem kerja kontrak semakin meluas di berbagai sektor. Usulan lain mencakup penghapusan sistem kerja kontrak untuk semua jenis pekerjaan, penghapusan outsourcing, perubahan sistem pengupahan, reformasi pengawasan ketenagakerjaan, serta pelibatan serikat buruh dalam pembahasan RUU. Serikat buruh berencana bertemu pimpinan DPR pekan depan untuk membahas substansi usulan.
Bagikan
Berita terkait
Perwakilan Massa Buruh Diterima DPR, Aspirasi Disampaikan Lewat Dialog
Detik.com · 29 September 2026 pukul 18.37
Aksi Buruh di Depan UOB Bubarkan Diri, Jalan Sudirman-Thamrin Kembali Normal
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.35
DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026: Akan Ada Titik Temu
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.09
Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Ini Respons Menaker
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.16