Anggota DPR Kaji Usulan Buruh soal PWKT Maksimal 1 Tahun di RUU Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menerima aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) pada 30 Juli 2026. Aspirasi termasuk usulan pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak maksimal satu tahun, yang akan menjadi bahan bagi Panitia Kerja (Panja) dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Netty menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi untuk menjawab kebutuhan pekerja.
Beberapa pemimpin serikat buruh, seperti Andi Gani Nena Wea dari KSPSI dan Sunarno dari KASBI, menegaskan bahwa pekerja kontrak harus diangkat menjadi pekerja tetap setelah masa kontrak berakhir. Pembatasan masa kontrak diperlukan karena sistem kerja kontrak semakin meluas di berbagai sektor. Usulan lain mencakup penghapusan sistem kerja kontrak untuk semua jenis pekerjaan, penghapusan outsourcing, perubahan sistem pengupahan, reformasi pengawasan ketenagakerjaan, serta pelibatan serikat buruh dalam pembahasan RUU. Serikat buruh berencana bertemu pimpinan DPR pekan depan untuk membahas substansi usulan.
Bagikan
Berita terkait
Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Buru-buru: Jangan Seperti Ciptaker
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.15
Pimpinan Tinggi Pengusaha-Buruh Bertemu, Berencana Mau ke Luar Negeri
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 11.15
18 Serikat Buruh Temui Cak Imin, Bahas Pembaruan Regulasi Ketenagakerjaan
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 17.08
81 Tahun RI Merdeka, Buruh Masih Dihantui PHK dan Sulit Cari Kerja
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 15.45