Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Anggota DPR Minta Setiap TPA Wajib Punya Perangkat Pemadam Kebakaran

Anggota DPR RI Jalal Abdul Nasir dari Komisi XII menyoroti meningkatnya kasus kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di berbagai daerah. Ia mengusulkan agar setiap TPA wajib dilengkapi perangkat pemadam kebakaran (fire fighting package) sebagai standar minimum, termasuk sumber air permanen, pompa besar, hydrant, alat berat seperti excavator, akses Damkar, serta petugas 24 jam. Menurutnya, Indonesia perlu beralih ke pendekatan pencegahan dengan program TPA fire prevention dan zero open dumping untuk periode 2026-2030.

Untuk mengelola risiko, Jalal mengusulkan pembuatan risk map bagi seluruh TPA dengan klasifikasi warna: hijau (risiko rendah), kuning (perlu mitigasi), oranye (rawan kebakaran), dan merah (darurat/tinggi risiko). Parameter penilaian meliputi umur TPA, volume sampah, tinggi gunung tempat sampah, kemiringan lereng, kandungan metana, dan kondisi cuaca.

Di samping itu, ia menekankan pentingnya sistem deteksi dini khususnya untuk TPA besar, dengan pemasangan sensor metana (CH₄), sensor suhu, kamera termal CCTV atau drone, dan stasiun cuaca. Sistem ini dirancang agar alarm aktif sebelum api besar muncul, sehingga petugas dapat segera bertindak. Kasus kebakaran aktif melibatkan TPA Putri Cempo di Solo (6 hektare terbakar), TPA liar Waringinkurung di Serang, dan TPA Mandung di Tabanan, Bali.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait