Anggota DPRD Bekasi Didakwa Lakukan Pengeroyokan hingga Korban Luka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (inisial N), bersama duh dua orang tersangka lainnya (inisial E dan B) didakwa melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban di sebuah rumah makan pada 30 Oktober 2025. Kekerasan bersama ini menyebabkan korban mengalami luka-luka. Sidang pun dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu (5/8), di mana jaksa membacakan dakwaan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 12 Agustus 2026. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang pria bernama Fendy (41) ke Polres Metro Bekasi, yang kemudian menyelidiki dan menahan tiga tersangka. Penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi menyerahkan ketiga tersangka ke JPU pada 29 Juli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Bagikan
Berita terkait
Kesal Sering Dimintai Japrem, Kawanan Pengamen Kroyok Preman di Bunderan Cibiru
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 03.05
Ojol Dikeroyok 3 Pemuda Mabuk di Bandung, Diserang Pakai Tongkat Besi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 14.48
Kasus Pengeroyokan Maut di Kukar, Polisi Tangkap 9 Tersangka
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 01.01
Wanita Dilumuri Cabai gegara Tudingan Pelakor di Sampang Lapor Polisi
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.40