Anggota DPRD Bekasi Didakwa Lakukan Pengeroyokan hingga Korban Luka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (inisial N), bersama duh dua orang tersangka lainnya (inisial E dan B) didakwa melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban di sebuah rumah makan pada 30 Oktober 2025. Kekerasan bersama ini menyebabkan korban mengalami luka-luka. Sidang pun dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu (5/8), di mana jaksa membacakan dakwaan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 12 Agustus 2026. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang pria bernama Fendy (41) ke Polres Metro Bekasi, yang kemudian menyelidiki dan menahan tiga tersangka. Penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi menyerahkan ketiga tersangka ke JPU pada 29 Juli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Bagikan
Berita terkait
Kasus Pengeroyokan Maut di Kukar, Polisi Tangkap 9 Tersangka
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 01.01
Wanita Dilumuri Cabai gegara Tudingan Pelakor di Sampang Lapor Polisi
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.40
Pria di Tangerang Diduga Dianiaya dan Dipaksa Masturbasi, Polisi Selidiki
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.57
Niat Cari Istri, Pria Ini Malah Dikeroyok di Kalimalang
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 10.06