Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Apakah Setiap Pembunuh Wajib Dihukum Mati? Ini Penjelasan dalam Fikih Jinayat

Dalam Islam, pembunuhan dianggap dosa besar dengan konsekuensi berat. Al-Qur'an menyatakan bahwa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang benar seolah-olah membunuh seluruh manusia (Al-Maidah 32). Namun, tidak setiap pembunuh otomatis dihukum mati. Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, hanya pembunuhan sengaja yang terkena hukuman qishash (balas dendam dengan nyawa), yang harus melalui proses pembuktian dan pengadilan. Korban atau keluarga korban memiliki pilihan: menuntut qishash, maaf dengan menerima diyat, atau memberikan maaf tanpa ganti. Hadis nafsu bin-nafs merupakan dasar qishash, tetapi tidak berlaku untuk semua pembunuh. Tiga jenis pembunuhan: sengaja, menyerupai sengaja, dan karena kekeliruan.

Berita terkait