Apakah Setiap Pembunuh Wajib Dihukum Mati? Ini Penjelasan dalam Fikih Jinayat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam Islam, pembunuhan dianggap dosa besar dengan konsekuensi berat. Al-Qur'an menyatakan bahwa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang benar seolah-olah membunuh seluruh manusia (Al-Maidah 32). Namun, tidak setiap pembunuh otomatis dihukum mati. Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, hanya pembunuhan sengaja yang terkena hukuman qishash (balas dendam dengan nyawa), yang harus melalui proses pembuktian dan pengadilan. Korban atau keluarga korban memiliki pilihan: menuntut qishash, maaf dengan menerima diyat, atau memberikan maaf tanpa ganti. Hadis nafsu bin-nafs merupakan dasar qishash, tetapi tidak berlaku untuk semua pembunuh. Tiga jenis pembunuhan: sengaja, menyerupai sengaja, dan karena kekeliruan.
Bagikan
Berita terkait
Tangis Sandiwara Ayah Tiri Usai Bunuh Bayi 1 Tahun di Cakung
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 15.14
ART Pembunuh Profesor di Sukabumi Ditangkap saat Kabur ke Makassar
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 15.08
Wanita di Gresik Telepon 110 Usai Bacok Kekasih hingga Tewas
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 14.50
Wanita di Gresik Bacok Kekasih hingga Tewas, Korban Ternyata Anak Lurah
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 14.07