Aparat tak Paham Hukum Korporasi, Eks Pimpinan KPK Usul Badan Pengelola Aset Diisi Profesional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi menyoroti kesulitan penegak hukum dalam menyita aset korupsi akibat minimnya pemahaman tentang hukum korporasi. Dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, ia mengungkapkan bahwa penegak hukum sering menyita aset fisik milik perusahaan, padahal seharusnya menyita saham atau kepemilikan pelaku kejahatan. Amien memberikan contoh kasus penyitaan gedung perkantoran di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang disita meskipun berstatus milik korporasi bukan pelaku korupsi. Ia menekankan bahwa penyitaan yang tepat sasaran pada ownership akan memastikan aset tetap beroperasi dan menghasilkan pendapatan bagi negara. Berdasarkan kasus tersebut, Amien mendesak pembentukan Badan Pengelola Aset yang diisi oleh profesional lintas disiplin ilmu, termasuk ahli hukum korporasi dan keuangan, bukan dikelola langsung oleh Kejaksaan Agung. Ia mengusulkan pemerintah dan DPR mengadopsi model BPPN pascakrisis 1998 yang dinilai sukses dalam mengelola aset negara secara profesional. Badan ini juga harus menerapkan transparansi melalui laporan keuangan berstandar akuntansi yang dapat dilaporkan kepada DPR dan kementerian terkait. Sementara itu, sidang perdana praperadilan terkait penyitaan aset Rp150 miliar ditunda hingga 21 September 2026 karena KPK tidak hadir. Kasus ini sejalan dengan temuan KPK bahwa semakin rendah transparansi biaya politik, risiko korupsi semakin tinggi. KPK juga baru saja melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Bagikan
Berita terkait
KPK Benarkan Gelar OTT di Kantor BPN Bogor, Sejumlah Pejabat Diamankan
JawaPos · 14 September 2026 pukul 22.15
Komitmen Maybank Indonesia Ciptakan Layanan Keuangan Komperhensif
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 22.12
Masalah Cuaca, Basarnas Batal Turunkan Penyelam Evakuasi Korban KM Virgo Transport 8
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 22.12
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM
Detik.com · 14 September 2026 pukul 22.12