Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru PIP, Cek Besaran Bantuan TK-SMA dan Tahapan Pencairannya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Aturan baru ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2025. PIP kini diperluas mulai jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) pada tahun ajaran 2026/2027, sekaligus mencakup murid prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan. Penggunaan Surat Keputusan (SK) nominasi dan SK pemberian tidak lagi diterapkan; satuan pendidikan berwenang mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung. Besaran bantuan sosial PIP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait