Aturan Baru PIP, Cek Besaran Bantuan TK-SMA dan Tahapan Pencairannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Aturan baru ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2025. PIP kini diperluas mulai jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) pada tahun ajaran 2026/2027, sekaligus mencakup murid prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan. Penggunaan Surat Keputusan (SK) nominasi dan SK pemberian tidak lagi diterapkan; satuan pendidikan berwenang mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung. Besaran bantuan sosial PIP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 17.02
Peduli Pendidikan, SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kendangsari
kumparan · 10 September 2026 pukul 16.15
Andre Rosiade Bantu Rp25 Juta, Gadis Pasaman Wujudkan Mimpi Kuliah di Mesir
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.29
Andre Rosiade Bantu Gadis Pasaman Rp25 Juta Wujudkan Mimpi Kuliah di Al-Azhar Mesir
JawaPos · 10 September 2026 pukul 06.45
Kemendikasmen Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT, Kucurkan Dana Rp 1,2 Triliun
Berita terkait
Kemendikdasmen Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT, Termasuk SDN Mboeng yang Viral
kumparan · 10 September 2026 pukul 02.30
Kemendikdasmen Pastikan SDN Mboeng Direvitalisasi, 1.487 Sekolah di NTT Jadi Sasaran
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 00.09
Kemendikdasmen Fasilitasi 32.828 Guru Raih Gelar S1/D4 di 2026
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.06
5 Refleksi P2G Soal Kenaikan Skor PISA Indonesia 2025
JawaPos · 9 September 2026 pukul 16.15