Aturan Pengangkutan Barang Impor-Ekspor Berubah, 5 Poin Ini Perlu Diketahui Pelaku Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. PMK ini menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 dan menjadi bagian dari penyempurnaan layanan serta pengawasan kepabeanan yang lebih adaptif. PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026 dengan masa transisi 30 hari. Penyempurnaan pengaturan diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan pengawasan, serta mengamankan hak keuangan negara. Penerbitan PMK 51/2026 merupakan langkah penyempurnaan yang disusun dengan memperhatikan perkembangan proses bisnis dan kebutuhan di lapangan, sekaligus merupakan tindak lanjut atas masukan dari kantor-kantor vertikal Bea Cukai serta hasil monitoring dan evaluasi.
Bagikan
Berita terkait
Lima Keunggulan Top Up Saldo PayPal Lewat Epayu, Bebas Ribet & Lebih Hemat
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 10.15
Layanan Keuangan Digital Catat Puluhan Inovasi dan Perubahan Perilaku Pengguna
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 23.03
Satu Dekade Jenius, Inovasi Layanan Keuangan Digital Terus Diperluas
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 20.39
Dari Bank Digital ke Life Finance, Jenius Ubah Cara Gen Z Mengelola Uang
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 11.13