Aturan Pengangkutan Barang Impor-Ekspor Berubah, 5 Poin Ini Perlu Diketahui Pelaku Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. PMK ini menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 dan menjadi bagian dari penyempurnaan layanan serta pengawasan kepabeanan yang lebih adaptif. PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026 dengan masa transisi 30 hari. Penyempurnaan pengaturan diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan pengawasan, serta mengamankan hak keuangan negara. Penerbitan PMK 51/2026 merupakan langkah penyempurnaan yang disusun dengan memperhatikan perkembangan proses bisnis dan kebutuhan di lapangan, sekaligus merupakan tindak lanjut atas masukan dari kantor-kantor vertikal Bea Cukai serta hasil monitoring dan evaluasi.
Bagikan
Berita terkait
Emoji Loudly Crying Face Terpopuler!
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 21.01
Warga Desa Slangit Cirebon Dilanda Krisis Air Bersih tiap Tahun
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 21.00
Stok Beras NTT 39.000 Ton, Kebutuhan 34.600 Pengungsi 300 Ton per Bulan
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 21.00
Kementerian UMKM dan DBS Foundation Perkuat Dukungan bagi Pengusaha Perempuan UMKM
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.55