Bahas Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK Soroti Mobil Sitaan Dipakai Sembarangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan barang sitaan dan rampasan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, ia mengingatkan bahwa persoalan ini harus diselesaikan sebelum memperluas kewenangan pemulihan aset melalui RUU Perampasan Aset. Erry memberikan contoh nyata di mana barang sitaan seperti motor dan mobil mudah digunakan oleh siapa saja atau dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai, bahkan dalam kasus pidana biasa seperti pencurian. Ia menilai ketidakjelasan mekanisme pengelolaan ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan menurunkan nilai barang yang disita. Erry juga menekankan bahwa tuntukan publik terhadap RUU Perampasan Aset mencerminkan ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang ada, bukan sekadar kebutuhan akan undang-undang baru. Menurutnya, banyak pejabat pemerintahan yang memiliki kekayaan tidak seimbang dengan pendapatan sahnya, menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada minimnya kewenangan aparat penegak hukum, melainkan pada pelaksanaan dan pengawasan yang belum optimal. Oleh karena itu, Erry meminta agar isu transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum diperbaiki terlebih dahulu sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa ekspansi kewenangan pemulihan aset harus didahului dengan penyempurnaan mekanisme yang ada agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penurunan nilai aset yang disita.
Bagikan
Berita terkait
Cekcok soal Biaya Berobat Anak, Istri di OKI Tusuk Suami hingga Tewas
kumparan · 22 September 2026 pukul 03.43
Chief of AICS kumparan Ungkap 4 Pilar Masa Depan FMIPA UGM di Era AI
kumparan · 22 September 2026 pukul 03.42
Tok! Trump dan PM Denmark Teken Kesepakatan soal Greenland di PBB Hari Ini
Detik.com · 22 September 2026 pukul 03.35
Siapa Carsten Breuer? Jenderal Jerman yang Ditunjuk sebagai Pejabat Militer NATO
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 03.30