Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Baleg Soroti Penambahan Pegawai KPI: Singgung Independensi, Jangan Represif

Draf RUU Penyiaran yang mengusulkan penambahan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari 9 menjadi 11 orang mendapat kritik dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR. Anggota Baleg Jazuli Juwaini menilai jumlah 11 anggota terlalu banyak dibanding lembaga serupa seperti KPU yang hanya 9 anggota, sekaligus berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi KPI dan mencegah lembaga menjadi terlalu represif atau terlalu tergantung pemerintah. Menurutnya, fokus utama bukan pada jumlah anggota, melainkan pada mekanisme yang memastikan KPI dapat bekerja secara mandiri dan netral. Anggota Baleg Muslim Ayub sependapat dan bahkan menyarankan agar jumlah anggota KPI justru dikurangi dari 9 orang. Ia mempertanyakan kinerja KPI yang dinilai belum optimal, terutama dalam pengawasan ke daerah. Menurutnya, penambahan anggota tidak sejalan dengan situasi efisiensi anggaran, sekaligus menimbulkan kekhawatiran soal adanya dugaan tebang pilih dalam proses pengawasan terhadap lembaga penyiaran. Sebaliknya, Komisi I DPR sebagai pengusul RUU menjelaskan penambahan anggota KPI dilatarbelakangi perluasan cakupan pengawasan akibat berkembangnya penyiaran digital, termasuk live streaming dan platform over the top (OTT). Dalam draf RUU, komposisi 11 anggota KPI pusat akan terdiri dari 7 dari DPR, 1 dari pemerintah, 1 dari masyarakat, 1 dari lembaga penyiaran, dan 1 dari akademisi.

Berita terkait