Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Bamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS demi Lindungi Pasien dan Tenaga Medis

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong penguatan pelayanan medikolegal di rumah sakit untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasien yang mengalami kerugian akibat dugaan ketidaktepatan diagnosis. Menurutnya, kesalahan diagnosis adalah persoalan keselamatan pasien yang diakui secara global, dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan terjadi dalam 5-20 persen interaksi dokter-pasien. Bamsoet menekankan bahwa rekam medis harus menjadi instrumen penting untuk menelusuri proses klinis pasien secara utuh, mulai dari keluhan awal hingga perkembangan kondisi, agar hukum dapat menilai secara objektif. Ia juga menyampaikan bahwa rumah sakit perlu memperkuat sistem audit diagnosis dan clinical review yang independen, serta tidak hanya mencari orang untuk disalahkan ketika terjadi insiden, tetapi mencari akar masalahnya.

Bamsoet menjelaskan bahwa pelayanan medikolegal tidak hanya harus bergerak ketika pasien mengajukan gugatan, tetapi menjadi bagian dari tata kelola rumah sakit sejak munculnya dugaan kejadian. Rumah sakit perlu memiliki mekanisme yang menghubungkan komite medik, tim keselamatan pasien, unit hukum, manajemen risiko, dan tenaga profesional terkait. Ia mendesak pemerintah dan rumah sakit menyusun standar nasional pelayanan medikolegal untuk kasus ketidaktepatan diagnosis, termasuk mekanisme pelaporan, audit diagnosis, pengamanan rekam medis, second opinion, dan penyelesaian sengketa. Penguatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Menurut Bamsoet, Indonesia membutuhkan model pertanggungjawaban yang berlapis dan proporsional. Dokter bertanggung jawawab atas standar profesionalnya, rumah sakit atas sistem pelayanan yang berada dalam kendalinya, dan negara memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Jika kesalahan terjadi akibat kelalaian individual, pertanggungjawabannya harus jelas. Jika ada kegagalan sistem rumah sakit, institusi juga harus bertanggung jawab. Namun, jika tidak ada kelalaian dan yang terjadi merupakan risiko medis yang telah dilakukan sesuai standar, tenaga medis harus dilindungi.

Berita terkait