Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Bamsoet Dorong Revisi UU KADIN untuk Hadapi Ekonomi Global

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Revisi ini sudah masuk ke dalam pembicaraan tingkat I di DPR dan terdaftar sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Bamsoet menyatakan bahwa UU KADIN yang sudah berusia hampir empat dekade perlu disesuaikan dengan dinamika ekonomi modern, termasuk digitalisasi, perkembangan teknologi, geopolitik, rantai pasok global, transisi energi, dan persaingan investasi. Revisi bertujuan memperkuat posisi KADIN sebagai lembaga sui generis non-APBN yang mandiri namun sejajar dengan lembaga negara dalam fungsinya.

Dengan kedudukan yang lebih kuat secara hukum, KADIN diharapkan menjadi simpul koordinasi yang efektif antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi, sektor keuangan, akademisi, dan pemangku kepentingan ekonomi lainnya. Bamsoet menekankan bahwa penguatan ini tidak berarti KADIN menjadi bergantung pada anggaran negara, melainkan justru menjaga kemandirian pembiayaannya sebagai bagian dari independensi institusi. Hubungan antara pemerintah dan dunia usaha harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang setara dan produktif.

Urgensi revisi ini semakin relevan mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat. Pada triwulan II 2026, perekonomian tumbuh 5,29 persen secara tahunan, dan secara kumulatif semester I 2026 mencapai 5,45 persen. PDB pada triwulan II 2026 mencapai Rp6.552,1 triliun. Data BPS Februari 2026 menunjukkan angkatan kerja sebesar 154,91 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tetap menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan 42,49 juta orang atau 28,78 persen dari total pekerja.

Berita terkait