Banjir Sumbar Surut! Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menerapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan untuk banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang, sesuai Keputusan Gubernur No. 360-195-2026 yang berlaku hingga 18 September 2026. Data BNPB per Selasa (4/8/2026) pukul 14.30 WIB menunjukkan bahwa genangan air di wilayah terdampak mulai surut, sehingga warga kembali ke rumah dan membersihkan lingkungan pasca-banjir. BNPB mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap cuaca ekstrem, mengikuti informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah, menghindari area rawan banjir saat hujan lebat, serta segera melaporkan keadaan darurat kepada petugas.
Banjir dipicu hujan intensitas sangat tinggi di Kota Padang pada Senin (3/8) sekitar pukul 11.00–17.00 WIB, menyebabkan sungai meluap dan menggenangi permukiman dengan ketinggian air hingga 150 cm. Wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Kuranji, Koto Tangah, Bungus Teluk Kabung, Lubuk Begalung, dan Nanggalo, serta sejumlah kelurahan di dalamnya. Tim di lapangan masih melakukan pendataan korban jiwa dan kerugian materiil.
Status ini mencerminkan peralihan dari fase darurat ke pemulihan, dengan fokus pada kesiapsiagaan dan pembersihan pasca-bencana.
Bagikan
Berita terkait
HUT ke-81 RI, Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Libur
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 06.35
Ragam Perlombaan Unik HUT RI: Tarik Bus-Panjat Pinang Pinggir Kali
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 06.34
Presiden Prabowo Subianto pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMP Kalibata
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 06.33
Kalender Bali Senin (17/8): Baik untuk Menikah & Melakukan Yoga
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.32