Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Segera Limpahkan 2 Tersangka 'Goreng Saham' PIPA ke Jaksa

Bareskrim Polri segera melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA. Tersangka yaitu DA (mantan staf Unit Evaluasi PT BEI) dan BH (mantan staf Divisi Penilaian 3 PT BEI). DA berperan sebagai financial advisor yang memanipulasi laporan keuangan MML untuk menggoyang nilai aset agar dapat IPO, sekaligus meminta bantuan eks Kanit Evaluasi BEI Mugi Bayu Pratama untuk mempermudah proses review IPO. BH memberikan kisi-kisi pertanyaan evaluasi kepada Mugi Bayu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara inkrah yang menyeluruh, dengan saham PIPA tidak layak IPO namun berhasil melantai dan mengumpulkan dana publik Rp 97 miliar melalui underwriter PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Kedua tersangka dijerat pasal 90/93 UU Pasar Modal serta pasal 263 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU.

Berita terkait