Bareskrim Segera Limpahkan 2 Tersangka 'Goreng Saham' PIPA ke Jaksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri segera melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA. Tersangka yaitu DA (mantan staf Unit Evaluasi PT BEI) dan BH (mantan staf Divisi Penilaian 3 PT BEI). DA berperan sebagai financial advisor yang memanipulasi laporan keuangan MML untuk menggoyang nilai aset agar dapat IPO, sekaligus meminta bantuan eks Kanit Evaluasi BEI Mugi Bayu Pratama untuk mempermudah proses review IPO. BH memberikan kisi-kisi pertanyaan evaluasi kepada Mugi Bayu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara inkrah yang menyeluruh, dengan saham PIPA tidak layak IPO namun berhasil melantai dan mengumpulkan dana publik Rp 97 miliar melalui underwriter PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Kedua tersangka dijerat pasal 90/93 UU Pasar Modal serta pasal 263 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU.
Bagikan
Berita terkait
Ada 3 Perusahaan Jumbo Mau IPO, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 07.30
Gubernur Bobby Nasution Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi IPO di BEI
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.51
BEI Ungkap Alasan Perusahaan Tunda IPO
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 13.00
Intip Pemegang Saham Pengendali SWAP, Perusahaan Milik UGM yang IPO di Bursa
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 17.01