Basarnas: Pemilik Bertanggung Jawab Pindahkan Bangkai Kapal Virgo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kapal Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 12 September 2026, setelah berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan 243 orang di atas kapal. Kapal tersebut tenggelam dalam kondisi terbalik di kedalaman sekitar 30 meter. Hingga Rabu (16 September 2026), Basarnas berhasil menemukan 114 korban, terdiri dari 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Masih ada 129 orang yang belum ditemukan. Basarnas menggunakan KRI Kanopus untuk operasi pencarian di bawah laut, namun kondisi cuaca menghambat proses penyelaman. Pemilik kapal wajib bertanggung jawab memindahkan bangkai kapal sesuai Undang-Undang No. 6/2024 tentang Pelayanan, dengan batas waktu maksimal 180 hari, meskipun pemerintah berupaya mempercepat proses evakuasi korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 16 September 2026 pukul 06.30
Basarnas Tegaskan Operasi SAR KM Virgo 8 Sesuai Standar Internasional
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 19.56
Daftar Terbaru Nama Penumpang Selamat dan Meninggal KM Virgo 8
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.57
22 Korban KM Virgo Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Berikut Identitasnya
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 18.32
Pos SAR Jembrana Diusulkan Naik Kelas Jadi Kantor Kelas IV, Perannya Vital
Berita terkait
Polri Identifikasi 2 Jenazah Korban KM Virgo, 1 Diserahkan ke Keluarga
Detik.com · 14 September 2026 pukul 21.32
Basarnas akan Tarik Kapal Virgo Transport 8 ke Perairan Dangkal
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 08.04
Kapal RBB Lanal Banjarmasin evakuasi 22 korban selamat KM Virgo
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 11.03
KRI Canopus Dikerahkan Cari Korban Kapal Virgo di Bawah Laut
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.18