Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bayi yang Dikubur Sejoli di Semarang Ternyata Ditemukan Ayah Pelaku

Polisi Semarang mengungkap kasus sejoli bayi di Bandungan. VA (17), mantan pacar WAP (18), melahirkan secara terbuka di kamar mandi pada 3 September 2026 pukul 02.30 WIB. Proses persalinan tidak terjadi secara medis, VA menarik paksa bayi hingga keluar dari rahim. Bayi tidak menangis, tali pusar dipotong dengan gunting, ari-ari dibuang ke kloset. Jenazah dibungkus daster batik, dimasukkan kantong plastik hitam, dan ditempatkan di bawah angkong. WAP mengantar bayi ke rumahnya dan membakar plastik pembungkus. Ayah WAP menemukan jasad bayi secara tidak sengaja di kebun setelah melihat gundukan. Autopsi menunjukkan kematian akibat kekurangan napas setelah tarikan paksa. VA mengaku tidak berniat membunuh, takut karena masih SMA. WAP dijerat pasal 80 ayat 3 huruf AUU Perlindungan Anak 35/2014, maksimal hukuman 15 tahun. VA dijerat pasal yang sama namun pidana dibagi dua karena masih di bawah umur. VA belum ditahan karena sedang dirawat intensif di RS karena infeksi rahim.

Berita terkait