Bayi yang Dikubur Sejoli di Semarang Ternyata Ditemukan Ayah Pelaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Semarang mengungkap kasus sejoli bayi di Bandungan. VA (17), mantan pacar WAP (18), melahirkan secara terbuka di kamar mandi pada 3 September 2026 pukul 02.30 WIB. Proses persalinan tidak terjadi secara medis, VA menarik paksa bayi hingga keluar dari rahim. Bayi tidak menangis, tali pusar dipotong dengan gunting, ari-ari dibuang ke kloset. Jenazah dibungkus daster batik, dimasukkan kantong plastik hitam, dan ditempatkan di bawah angkong. WAP mengantar bayi ke rumahnya dan membakar plastik pembungkus. Ayah WAP menemukan jasad bayi secara tidak sengaja di kebun setelah melihat gundukan. Autopsi menunjukkan kematian akibat kekurangan napas setelah tarikan paksa. VA mengaku tidak berniat membunuh, takut karena masih SMA. WAP dijerat pasal 80 ayat 3 huruf AUU Perlindungan Anak 35/2014, maksimal hukuman 15 tahun. VA dijerat pasal yang sama namun pidana dibagi dua karena masih di bawah umur. VA belum ditahan karena sedang dirawat intensif di RS karena infeksi rahim.
Bagikan
Berita terkait
Sejoli Kubur Bayi di Kebun Bandungan, Semarang, Ternyata Baru Lulus SMA
kumparan · 8 September 2026 pukul 11.20
Sejoli Pembuang Bayi di Bandungan Semarang Ternyata Baru Lulus SMA
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.25
Sejoli di Semarang Kubur Bayi ke ke Kebun Warga, Pelaku Diciduk
kumparan · 7 September 2026 pukul 13.21
Kerangka Mayat Perempuan Ditemukan di Jangli Semarang, Diduga Terkait Gadis Hilang
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 15.45