Belum Diluncurkan, Mobil KDKMP di Pamekasan Sudah Dipakai Angkut Pakan Ternak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kodim 0826 Pamekasan melarang penggunaan mobil operasional KDKMP secara sembarangan untuk mengangkut barang di luar kepentingan koperasi. Larangan ini berlaku untuk kendaraan pikap maupun truk yang tidak digunakan untuk kepentingan usaha koperasi. Penggunaan kendaraan tersebut sebaiknya ditunggu sampai KDKMP resmi diluncurkan. Kendaraan semestinya digunakan untuk mengangkut barang dagangan koperasi seperti beras, minyak, elpiji, dan kebutuhan lainnya. Larangan ini disampaikan sejak penyerahan kunci kepada pengurus koperasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 20.44
Menkeu Suahasil sebut cicilan utang KDKMP masih tunggu verifikasi
Berita terkait
23 Ribu Kopdes Merah Putih Sudah Rampung, Tapi 17 Ribu Masih Diverifikasi Jelang Operasional Oktober
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 18.03
Prabowo: Dampak Ekonomi Kopdes Merah Putih Baru Terasa 2027
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.42
Menkop Ajak Mahasiswa Jadikan Koperasi sebagai Wadah Usaha Kolektif dan Inovasi Ekonomi
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 00.34
Operasional Kopdes Merah Putih Dikebut
Detik.com · 14 September 2026 pukul 22.28